Asuransi mobil menjadi satu-satunya harapan yang bisa membantu Anda secara finansial ketika Anda menjadi korban tindakan kriminal pencurian mobil. Tidak ada seorang pun yang berharap hal tersebut terjadi, sekalipun kepada pemegang polis seperti Anda.
Anda sebaiknya tidak panik pada saat risiko yang kemungkinan telah Anda perhitungkan dan Anda antisipasi tersebut terjadi. Jika hal yang tidak diinginkan tersebut menimpa Anda, Anda bisa menempuh beberapa langkah berikut.
Hubungi pihak berwajib sesegera mungkin
Pihak berwajib atau polisi memiliki kewenangan mutlak untuk Anda melaporkan peristiwa kehilangan tersebut. Petugas kepolisian akan meminta keterangan dari Anda dan melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan. Pihak yang berwajib akan mengeluarkan Surat Keterangan Hilang atas mobil Anda yang dicuri.
Informasi atau data yang ditanyakan antara lain:
Fisik kendaraan (nomor polisi, jenis, warna, tahun keluaran, dan ciri-ciri khusus kendaraan Anda)
Kronologis kejadian (waktu, tempat, dan saksi mata)
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Fotokopi KTP
Fotokopi STNK
Fotokopi BPKB
Fotokopi Polis Asuransi
Fotokopi Faktur
dan beberapa surat laporan dari pihak kepolisian setempat
Anda sebaiknya meminta pihak yang berwenang untuk melakukan blokir atas STNK mobil Anda untuk meminimalkan risiko dimanfaatkan oleh pencuri.
2. Hubungi Pihak Perusahaan Asuransi
Anda harus melaporkan peristiwa yang menimpa Anda kepada pihak perusahaan asuransi yang menerbitkan polis Anda segera setelah Anda lapor kepada pihak kepolisian.
Beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi antara lain:
Fotokopi SIM
Fotokopi STNK dan STNK asli
BPKB asli
Fotokopi polis asuransi
Formulir klaim asuransi
Kunci mobil
Dokumen dari pihak kepolisian
3. Hubungi pihak leasing atau kreditur Anda
Tindakan ini berlaku hanya jika Anda melakukan pembelian mobil dengan cara kredit. Pihak leasing akan menolong Anda untuk mendapatkan klaim asuransi mobil Anda setelah Anda lapor kepada pihak yang berwajib.