Populasi kendaraan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Peningkatan kendaraan tersebut tidak diimbangi dengan pembangunan jalan raya. Akibat dari kondisi tersebut membuat kemacetan di mana-mana, bahkan kecelakaan pun semakin rentan bagi para pengguna kendaraan. ketika terjadi kecelakaan, maka akan timbul biaya untuk memperbaiki kendaraan yang tidak sedikit. Maka dari itu, untuk meminimalkan kerugian biaya yang akan dikeluarkan pasca kecelakaan, kita harus memiliki asuransi kendaraan.
Yang dimaksud dengan asuransi kendaraan adalah sebuah perlindungan yang diperuntukan bagi kendaraan kita, yang mana antara kedua belah pihak sudah terjalin perjanjian sebelumnya. penanggung yaitu pihak asuransi telah mendapatkan premi dari tertanggung dengan maksud agar mendapatkan pelindungan bagi kendaraanya. Kita ambil satu contoh, jika kita mengalami kecelakaan maka otomatis kita harus mengeluarkan biaya perbaikan kendaraan kita, terlebih jika kecelakaan tersebut terjadi melibatkan kendaraan orang lain dan penyebabnya adalah kita. Maka berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kendaraan pribadi dan memberikan ganti rugi untuk kendaraan orang lain, tentu itu akan sangat memberatkan kita.
Namun beda halnya jika anda memiliki sebuah asuransi. Semua kerugian yang tadinya dibebankan pada diri anda sendiri akan ditangani oleh pihak asuransi. Jadi pihak asuransi akan memberikan semua perbaikan kendaraan baik itu kendaraan anda maupun orang yang terlibat kecelakaan dengan kita. selain itu masih banyak lagi manfaat yang lainnya seperti membantu dalam perencanaan keuangan, memberi rasa aman dan nyaman dan lain sebagainya.