Jika mobil Anda mengalami kecelakaann akibat menabrak orang, pohon dan yang lainnya atau hilang karena ada yang mencurinya, ada beberapa cara yang harus dilakukan dalam klaim asuransi mobil adalah anda harus segera menghubungi pihak perusahaan asuransi dalam waktu 3×24 jam.
Anda bisa menghubungi pihak perusahaan melalui SMS, telepon, email atau bisa saja langsung datang ke kantor perusahaan asuransi. Klaim adalah upaya yang dilakukan pemegang polis ketika meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan asuransi. Hal tersebut tersebut dilakukan karena telah terjadi sesuatu kerugian pada orang yang punya mobil misalnya kecelakaan, pencurian, dan lain sebagainya.
Ketika sudah terjadi kecelakaan semacam itu harus segera dilaporkan untuk menghindari adanya penolakan klaim asuransi mobil dengan berbagai alasan misalnya lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan. Berikut ini akan dipaparkan prosedur pengajuan klaim asuransi khususnya asuransi mobil oleh pemegang polis.
Pada saat mobil anda mengalami kecelakaan tetapi mobil masih bisa berjalan atau dikendarai, hal pertama yang harus dilakukan yaitu:
- Membawa mobil anda tersebut ke salah satu bengkel yang telah ditunjuk oleh perusahaan asuransi.
- Jika mobil mengalami kerusakan sangat berat berat atau rusak parah sebaiknya mobil tersebut difoto, terutama bagian yang sangat rusaknya untuk dijadikan dokumentasi sekalgus dijadikan bukti bahwa mobil anda benar-benar mengalami kecelakaan yang terbilang parah
- Mengisi formulir. Formulir tersebut adalah salah satu dokumen kelengkapan yang harus diisi dengan begitu teliti dan lengkap sebagai persetujuan klaim asuransi mobil.
- Memberikan informasi atau menceritakan kejadian secara kronologis kepada perusahaan asuransi dengan kejadian yang dialami sejujur-jujurnya, Hal tersebut nantinya akan dijadikan pertimbangan bagi pihak perusahaan asuransi apakah klaim asuransi mobil yang anda ajukan akan disetujui atau tidak (ditolak).
- Mengisi beberapa dokumen sebagai perlengkapan yang telah ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
- Dokumen-dokumen: formulir klaim yang sudah diisi, fotokopi polis asuransi mobil, fotokopi SIM, fotokopi STNK, dan Surat keterangan dari kepolisian setempat.